Senin, 27 Mei 2013

Mengakses Situs yang Terblokir

Selama ini banyak cara kreatifitas untuk mengakses website atau situs yang diblokir, beberapa cara yang saya ketahui :
1. Mengunakan layanan penterjemah
2. Menggunakan web proxy
3. Menggunakan proxy pada browser
4. Menggunakan Tembolok (Cached) yang disediakan Prof Google
5. Menggunakan layanan mail seperti web2mail
6. Menggunakan alamat IP
7. Menggunakan Aplikasi Tambahan

Dari semua cara tersebut diatas saya ada cara yang rupanya cara ini luput usaha Depkominfo untuk memblokir situs "negatif", sekaligis cara ini yang saya rasa paling mudah. Yaitu menggunakan DNS dari Google, cara ini bisa dilakukan untuk sejenis akses SPEEDY (untuk akses dial-up, bisa menggunakan cara lain), sekaligus cara ini bisa mempercepat akses internet (tergantung daerah wilayah masing-masing). OK deh gak lebar dan panjang lagi, begini langkah-langkahnya :
Khusus untuk Windows XP.

1. Pilih Control Panel dari Start menu.


























2. Klik Network Connections yang ada di Control Panel.
















3. Pilih koneksi yang ada dari jendela Network Connections.


























4. Klik tombol Properties.


























5. Pilihlah Internet Protocol (TCP/IP) dan klik Properties.


























6. Klik radio button pada Use the following DNS server address dan ketikkan alamat DNS Google pada kolom :
Preferred DNS server = 8.8.8.8
Alternate DNS server = 8.8.4.4















7. Udah deh, tinggal klik OK, selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar