Dalam Islam, semua perbuatan bisa menjadi ibadah. Begitu pula tidur,
seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Dalam Al-Quran, Allah swt
pun menyuruh kita untuk tidur. Namun, ternyata ada dua waktu tidur yang
dianjurkan oleh Rasulullah untuk tidak dilakukan. yaitu :
1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya” (HR. Abu dawud
3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban
7/122 dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
“Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalih – adalah
tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu
adalah waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang
menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari
orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang
malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga
matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai
kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya
keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala
kejadian hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka
seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu seperti tidurnya orang yang
terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat
isya’ dan mengobrol setelahnya” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum
shalat isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas
ahli ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan
mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan
dalam masalah ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan
hadits-hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum
shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja.”
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di antara
para ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada
orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari
kebiasaannya bahwa tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat.
Pendapat ini juga tepat, karena kita katakan bahwa alasan larangan
tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu shalat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar